You are currently viewing Pandangan Islam: Ada Apa dengan Jenazah Covid-19?

Pandangan Islam: Ada Apa dengan Jenazah Covid-19?

Dua  bulan terakhir ini, kita dihebohkan dengan berita mengenai kasus penolakan terhadap pemakan jenazah pasien Covid-19 oleh warga sekitar, seperti yang terjadi di daerah Karawang, Semarang, Banyumas, Tangerang Selatan, dan di beberapa daerah lainnya. Sebagai orang yang beriman melihat fenomena tersebut sangat menyedihkan. Apalagi saat ini kita saksikan di bulan Suci Ramadhan.

Saling menghormati antar sesama, baik saat hidup maupun meninggal adalah perintah dan ajaran agama. Al-Qur’an telah menjelaskan dalam surat Al-Isra’ ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

“Sesungguhnya Allah memuliakan anak Adam”. Kemuliaan anak Adam karena potensi akal pikirannya yang mampu membuat peradaban dunia lebih baik sebagai bentuk aktualisasi menjadi khalifah di bumi. Dan tentu, di samping penciptaan manusia yang lebih sempurna, khalqan wa khuluqan (fisik dan akhlak) dari makhluk Tuhan lainnya.

Penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19, secara hukum positif maupun secara agama sudah menyimpang dari tradisi dan nilai-nilai kemanusiaan. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh tim medis terhadap jenazah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan prosedur yang ditetapkan WHO (organisasi kesehatan dunia). Sehingga dapat dipastikan virus tersebut tidak akan menular kepada yang lain, karena meninggalnya seorang yang terdampak Covid-19 maka secara otomatis virus tersebut akan mati dengan sendirinya.

Dalam kitab Fiqh al-Au’biah karya Doktor Amir Muhammad Nazar Jal’uth (2020;42) di jelaskan tentang perawatan jenazah pandemi Covid-19 mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Dari aspek hukum atau fikih, penanganan ini tidak berbeda dengan jenazah pada umumnya. Namun ada sedikit perlakuan yang berbeda terkait dengan teknis jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga:  5 Pertanyaan Untuk Evaluasi Tahun 2022

Sebagaimana dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, bahwa jenazah pandemi Covid-19 setelah dibersihkan dari semua kotoran, dia dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Jika ada pertimbangan dokter atau tim ahli dan percaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat digantikan dengan tayamum sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam proses mengafani, selain menggunakan kain kafan, jenazah juga dibungkus dengan bahan dari plastik tidak mudah tembus air. Kemudian di masukkan ke dalam kantong jenazah. Sesuai dengan standard operating procedure (SOP), tindakan berikutnya adalah penyegelan terhadap kantong jenazah sehingga tidak mungkin untuk dibuka kembali, selanjutnya jenazah diberi cairan desinfektan. Jenazah hendaknya dibawa dengan menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah untuk disemayamkan dengan tidak melebihi batas waktu 4 jam dari proses pemakaman.

Dalam proses pemakaman, dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Aubi’ah (2020;46). Hendaknya jenazah dimasukkan ke dalam peti (terlepas dari hukum fikih) karena kondisi dikhawatirkan akan menimbulkan sesuatu yang mafsadah bagi yang lain. Tempat pemakanan hendaknya jauh dari pemukiman masyarakat, ada yang mengatakan berjarak 500 meter.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter. Prosedur yang ditetapkan oleh protokol kesehatan terhadap penanganan jenazah pasien Covid-19 akan menjamin pada keselamatan petugas dan warga yang lain.

Problem yang muncul di tengah masyarakat sekarang adalah persoalan pemakaman. Penolakan yang disertai intimidasi oleh warga oleh warga disebabkan karena mereka tidak mengetahui dengan jelas mengenai cara dan prosedur yang dilakukan pada saat memandikan dan mengafani jenazah pasien Covid-19.

Secara hukum fikih sudah benar dan tidak menyimpang dari ketetapan madzahib al-’arba’ah. Begitu pula dengan prosedur tetap (protap) penanganan jenazah Covid-19 telah sesuai dengan prosedur dan aturan tim medis bahwa itu tidak akan membahayakan pada yang lain. Prinsip kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat menjadi bagian yang harus didahulukan.

Baca Juga:  Apa Itu Lockdown? Bahas dan Kupas Pertanyaan Seputar Lockdown

Karena itu, informasi utuh dan komprehensif mengenai penanganan jenazah pasien Covid-19 harus disosialisasikan secara masif. Besar harapan warga bisa memahami dengan benar bahwa jenazah pasien Covid-19 itu telah sesuai dengan hukum fikih dan secara medis tidak akan menular dan membahayakan pada yang lain.

Sosialisasi ini tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi peran dan kontribusi ulama, kiai, dan ustadz di tengah masyarakat yang banyak mendapat kepercayaan sangat dinantikan. Waallahu A’lam.

Oleh: Akhmad Muzaki (Mudir Ma’had Al-Jami’ah Sunan Ampel Al-Aly, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), diambil dari Koran Jawa Pos Radar Malang, 2 Mei 2020.