Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal. Waktunya dimulai sejak terbitnya matahari pada 1 Syawal sampai masuk waktu dzuhur. Hukumnya sunnah muakad (sangat dianjurkan) baik bagi laki-laki atau perempuan yang ada di rumah (mukim) atau yang sedang bepergian (musafir).
Daftar Isi
Ketentuan dalam Shalat Hari Raya Idul Fitri
1. Dapat Dilakukan Sendirian dan Berjamaah
Shalat Idul Fitri boleh dilakukan sendirian, namun sunnah dilakukan berjama’ah.
2. Tempat Pelaksanaan Shalat Ied
Boleh dilaksanakan di tanah lapang (lapangan), tempat kerja, sekolah tapi yang paling afdhol (utama) adalah di masjid.
3. Bacaan-Bacaan Sunnah dalam Pelaksanaan Shalat Ied
Pada saat shalat akan dilakukan, tidak di sunnahkan mengumandangkan adzan dan iqomah, tetapi sunnah mengumandangkan kalimat
Niat Shalat Idul Fitri
Bacaan Disela-Sela Takbir Shalat Ied
Disela-sela bacaan takbir disunnakan membaca:
Sunnah-Sunnah dan Keutamaan di Hari Raya:
1. Mandi
Sebelum melakukan shalat idul fitri disunnahkan mandi terlebih dahulu.namun, bukan berarti orang yang tidak shalat idul fitri tidak disunnahkan mandi. 1 Syawal merupakan
Yaumuzzinah (hari berhias) dan hari berbahagia. Oleh sebab itu,disunahkan mandi baik melaksanakan shalat idul fitri atau tidak.
2. Berhias diri
Maksudnya adalah disunnahkan menggunakan pakaian baru, walaupun tidak putih serta memakai wewangian (bagi laki-laki).
3. Makan pagi sebelum shalat idul fitri
Imam bukhori meriwayatkan:
3. Berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda
ketika shalat di luar rumah, seperti masjid atau lapangan maka disunnahkan ketika berangkat dan pulang melewati jalan yang berbeda.
Panduan Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri Di Tengah Pandemi Virus Corona
Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini, yaitu maraknya wabah virus corona? Hal ini dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
- Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.
- Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Ditulis: I’anatut Tazkiyah (Santri Ma’had Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Referensi:
- Ahmad bin Husain (Syekh Abi Syuja’). 2016. Taqrib (Matan Fathul Qorib). Lirboyo: Maktabah As-Salam.
- Masykur Khoir. Fiqih Puasa dan Idul Fitri. Kediri: Duta Karya Mandiri.