FORUMBACA.COM – Apakah kalian masih ingat dengan istilah New Normal yang direncanakan akan dilaksanakan di beberapa wilayah Indonesia? Di mana New Normal sendiri adalah kenormalan baru yang di lakukan sebelum ada sebelumnya (menurut Pembinaan dan Badan Bahasa Kemendikbud).
Dalam artian tersebut masyarakat bisa mengambil interpretasi bahwa New Normal adalah upaya percepatan aktivitas di masa pandemi jika dikaitkan dengan Covid yang tengah menjadi headline topik global. Dalam artian lain, lebih di tajamkan pada aktivitas dengan perlindungan berupa aturan yang tidak mengarah pada kebebasan.
Daftar Isi
Apa Syarat Penerapan New Normal Daerah di Indonesia?
Menurut juru bicara pemerintah terkait Covid 19 Achmad Yurianto berkata bahwa Ada beberapa persyaratan agar daerah bisa memenuhi tatanan new normal. Seperti persyaratan terkait penurunan kasus, sistem kesehatan daerah, maupun laju penyebaran corona yang menurun 50% dari puncak kasus selama tiga pekan berturut-turut serta syarat lainnya.
Protokol Wajib NEW NORMAL di Indonesia
1. Pembayaran Non Tunai (New Normal)
Pusat perbelanjaan harus melakukan sosialisasi transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai
2. Rencana Pengelolaan Normal Baru (New Normal)
3. Pembatasan Jumlah Kapasitas Orang di Suatu Tempat (New Normal)
4. Pemeriksaan Suhu Tubuh (New Normal)
Penerapan pemeriksaan suhu tubuh. Pemeriksaan ini penting guna Mengantisipasi gejala Covid-19 di mana suhu abnormal tubuh merupakan gejala awal virus tersebut.
5. Menyediakan Informasi Kesehatan (New Normal)
Menempatkan materi informasi terkait kesehatan guna pengingat untuk para pegawai maupun pengunjung supaya mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin maupun informasi penting terhadap kebijakan lainnya.
6. Pembatasan Tempat Komersial (New Normal)
Pemerintah daerah harus menyusun serta mengembangkan basis data tempat komersial maupun pertokoan/Mall yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor dan sebagainya.
7. Kewajiban Physical Distancing (Jaga Jarak Antar Sesama) (New Normal)
Pengelolaan terhadap kewajiban aturan jarak fisik (Physical Distancing) Pembatasan fisik bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 sesuai anjuran WHO.
8. Salon Kecantikan dan SPA (New Normal)
Salon kecantikan dan SPA akan diizinkan beroperasi lagi, namun para karyawan diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu mereka juga harus mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan.
9. Pembukaan Masjid (New Normal)
Masjid baru boleh dibuka jika zona hijau. Hal ini merupakan protokol dari organisasi keagamaan PBNU yang membuat protokol pencegahan penyebaran Covid dengan menganjurkan zona hijau yang dapat melaksanakan ibadah di masjid dengan memakai masker dan aturan jarak fisik.
10. Aturan Kafe, Restoran, Warung Makan (New Normal)
Pelayanan di kafe, restoran atau warung makan supaya menghentikan sementara sistem prasmanan dan memprioritaskan take out (dibungkus/dibawa pulang) serta beberapa aturan lain.
Nah, dari beberapa Protokol tersebut hendaknya dilengkapi dengan tim penanganan medis agar lebih terjaga dari risiko. Karna New Normal bukan start untuk bebas, akan tetapi untuk tetap bergerak dalam protokol kesehatan. Bagaimana menurutmu?
Oleh: Vetrin Rukmanansa
Editor: Fajar Wahid Rifai