Qadha’ adalah mengganti hutang puasa dengan puasa di kemudian hari. Sedangkan fidyah yaitu mengganti hutang puasa dengan memberi makan untuk orang miskin. Dan kafarat artinya menebus pelanggaran karena membatalkan puasa dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat.
Qadha’ berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa pada Bulan Ramadhan dan ia masih memiliki kekuatan secara fisik maupun mental untuk menggantinya di kemudian hari sejumlah puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan fidyah berlaku bagi orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena ada udzur syar’i. dan Kafarat berlaku bagi orang yang menebus Puasa Ramadhan karena melakukan pelanggaran.
No | Pelanggaran | Qadha’ | Kafarat dan Fidyah | Keterangan |
1 | Sengaja bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan | Berpuasa di lain hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan di Bulan Ramadhan | Memerdekan seorang budak mukmin Apabila tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu, maka kafaratnya memberi makan 60 orang miskin, yang mana tiap satu orang sebanyak 1 mud | |
2 | Meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang puasa semasa hidupnya | Tidak perlu qada’ | Memberi makan orang miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan, tiap satu orang sebanyak 1 mud | harta diambilkan dari warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut. Apabila ia tidak memiliki peninggalan harta sama sekali, maka kerabatnya harus mengeluarkan harta miliknya untuk membayar fidyah |
3 | Orang yang sudah tua renta dan pikun | Tidak perlu qada’ | Memberi makan orang miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan, tiap satu orang sebanyak 1 mud | |
4 | Perempuan yang sedang hamil ataupun menyusui | Berpuasa di lain hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan di Bulan Ramadhan | Membayar kafarat sejumlah puasa yang ditinggalkan sebanyak 1 mud per hari | Cukup mengqada’ apabila ibu hanya khawatir terhadap diri sendiri, sedangkan harus disertai membayar kafarat apabila juga khawatir terhadap anaknya. |
5 | Orang yang sakit dan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh | Melaksanakan puasa di lain hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama Bulan Ramadan | Tidak perlu membayar denda |
Mengenai pembayaran kafarat memberikan makan terhadap orang miskin, haruslah dengan makanan pokok yang berlaku di negeri itu, misalnya beras (Indonesia), kentang (Eropa), gandum (Iran. India), jagung (Brazil) dan lain sebagainya.
Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa takaran fidyah adalah 1 mud atau 1 telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan yang akan diberikan.
Beberapa ulama yang menyatakan hal ini adalah Imam An-Nawawi, Imam Syafi’I, dan Imam Malik.
Meski pernyataan ini sudah banyak diketahui oleh umat muslim, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang lainnya yang belum tahu tentang berapa takaran bayar fidyah dengan beras.
Pada dasarnya, ukuran mud fidyah ini dapat dikonversikan ke dalam hitungan gram yang lebih mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.
Satu mud akan bernilai 675 gram atau 6,75 ons jika dihitung dalam ukuran gram. Jadi, fidyah dapat dibayarkan dengan beras berukuran 675 gram.