You are currently viewing Ketentuan Masa Iddah Perempuan yang Wajib Kamu Ketahui

Ketentuan Masa Iddah Perempuan yang Wajib Kamu Ketahui

Masa Iddah Perempuan – Islam memiliki aturan yang istimewa bagi perempuan. Salah satunya bagi perempuan yang baru berpisah dengan suaminya. Berdasarkan hukum agama Islam, perempuan yang baru saja bercerai akan ada masa iddah yang harus dijalani. Apa itu masa iddah ?

Pengertian Masa Iddah

Secara umum, iddah memiliki pengertian masa tunggu bagi perempuan yang baru berpisah dengan suaminya karena cerai atau wafatnya suami. Adapun menurut ulama Hanafiyah masa iddah ialah masa penantian seorang perempuan untuk mengukuhkan status yang bersifat material, seperti kehamilan atau untuk hal-hal yag berkaitan dengan moral, seperti menjaga kehormatan suami. Sedangkan menurut  kalangan Malikiyah memberikan definisi masa iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani oleh seorang perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suami. Selama masa tersebut perempuan dilarang menikah dengan laki-laki lain.

Dan masih banyak lagi definisi masa iddah dari berbagai kalangan. Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditangkap bahwa apabila seorang perempuan sedang berada dalam masa iddah maka ia tidak diperbolehkan untuk menikah dengan laki-laki lain serta harus menjaga diri untuk tidak menemui seseorang yang bukan mahramnya untuk menghindari fitnah.

Mengapa harus ada masa iddah bagi perempuan? Hal tersebut karena dikhawatirkan saat seorang perempuan ditalak suami ternyata ia dalam keadaan hamil namun belum diketahui kehamilannya, sehingga dengan adanya masa iddah ini saat anak tersebut lahir dapat diketahui dengan jelas siapa ayah kandung dari anak tersebut. Karena apabila anak tersebut perempuan kelak sang ayah kandung lah yang harus menjadi wali nikahnya selama ayah tersebut masih hidup dan dalam keadaan mampu secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga:  5 Pertanyaan Untuk Evaluasi Tahun 2022

Masa iddah dibagi menjadi dua dilihat dari sisi perempuan

1. Wanita yang ditinggal meninggal suami

Bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya maka memiliki masa iddah selama 130 hari, yaitu 4 bulan 10 hari. Perhitungan tersebut berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 234.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

2. Wanita yang dicerai hidup

Dicerai dalam keadaan hamil

Wanita yang cerai dalam keadaan hamil, masa iddah yang ia jalani adalah sampai ia melahirkan. Berdasarkan Firman Allah Surat At-Thalaq ayat 4

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Artinya: “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”

Dicerai dengan iddah hitungan quru’

Hitungan quru’ ini berlaku bagi wanita yang dicerai oleh suami dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah bergaul dengan suami, dan sudah atau sedang dalam keadaan haid.wanita yang memiliki quru’ yaitu wanita yang masih mengalami haid dan tidak sedang hamil. Masa iddahya yaitu dia harus menunggu sampai tiga kali quru’. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

Baca Juga:  Toxic Relationship, "Perbaiki" atau "Akhiri"?

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (Q. S Al-Baqarah Ayat 228)

Terdapat perbedaan pendapat mengenai pengertian quru’ dikalangan para ulama’. Menurut Imam Syafi’i quru’ ialah masa suci. Sedangkan Menurut Imam Abu Hanifah berarti masa haid (menstruasi).

Dicerai dengan hitungan bulan

Hitungan bulan ini berlaku bagi perempuan yang ditalak oleh suami dalam keadaan tidak hamil  pula, sudah pernah bergaul dengan suami, dan tidak sedang dalam keadaan haid atau sudah menopause. Bagi perempuan dengan kualifikasi tersebut maka masa iddahnya ialah tiga bulan menurut bulan hijriyah.

Wanita yang cerai dan belum pernah bersetubuh, masa iddahnya tidak ada.

Suat al-ahzab ayat 49

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”. (Q. S Al-Ahzab Ayat 04)

Baca Juga:  Sekilas Tentang Taliban

Demikian pembahasan mengenai masa iddah perempuan. Masa iddah ini hanya dialami oleh perempuan yang berpisah dengan suaminya entah karena wafat maupun bercerai. Dengan adanya hukum Islam seperti dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam sangatlah memuliakan perempuan. Meskipun dalam pandangan manusia seakan seorang perempuan dikekang dengan berbagai aturan, akan tetapi Islam juga memerintah kepada para perempuan untuk senantiasa berperan dalam agama maupun negara. Baca selengkapnya: memaksimalkan peran perempuan sebagai tiang negara di era milenial.